Cara prosedur pengurusan stpt surat terdaftar pengobatan tradisional

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh jumpa lagi dengan saya Agus Supriadi kali ini saya ingin memberi informasi tentang PROSEDUR  DALAM PROSES PENGAJUAN SURAT IJIN PRAKTEK (STPT)

Pengobatan tradisional berkembang saat ini  sangat pesat di Indonesia, baik  layanan secara perorangan (door to door), di klinik kecil-kecilan, di salon-salon kecantikan dan spa, maupun yang telah diintegrasikan di sarana layanan kesehatan umumnya.

Dalam rangka memastikan bahwa pengobatan tradisional yang tumbuh berkembang di tengah-tengah masyarakat adalah pengobatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya, maka sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2003 tanggal 24 Juli 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional, semua pengobat tradisional wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk memperoleh Surat Izin/ Terdaftar Pengobat Tradisional (SIPT/surat ijin pengobatan tradisional)<STPT/surat terdaftar pengobatan tradisional).

Dengan STPT ini, maka praktek pengobatan tradisional dapat terus dipantau oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat sehingga diharapkan pada akhirnya dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat penggunanya.

Pengobat tradisional adalah seorang yang diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai orang yang mampu melakukan perobatan secara tradisional. Demikian dengan perobatan Bekam atau Al Hijamah, para terapisnya harus terdaftar Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota masing-masing.

Persyaratan perizinan Surat Izin / Surat Terdaftar Pengobat Tradisional adalah sebagai berikut :

1)    Pengobat tradisional (terapis) datang ke DINAS KEESEHATAN setempat mengajukan permohonan pengobatan BATRA dengan disertai kelengkapan pendaftaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana pengobat tradisional berada sebagaimana contoh Formulir A.
Formulir A ini bisa didapat DINKES setempat (kalau di kab malang untuk mendapatkan formulir ini kemarin saya  harus membayar sebesar rp 4.000 beli formulir di koprasi dinas kesehatan Kepanjen kabupaten Malang

)

2)    Kelengkapan pendaftaran sebagaimana dimaksud huruf a meliputi :

    Biodata pengobat tradisional sebagaimana contoh Formulir B.
    Fotokopi KTP.
    Surat keterangan RT rw Kepala Desa / Lurah   tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobatan tradisional.

3)    Rekomendasi daripukismas dan  asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan diantaranya asosiasi yang sudah teradaftar di DINAS KESEHATAN NASIONAL:Ikatan Homoeopathy Indonesia (IHI),.Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia (PAKSI),Perhimpunan  Chiroprakasi Indonesia (Perchirindo),4.Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI),Persatuan Ahli Pijat Tuna Netra Indonesia (Pertapi),Asosiasi Praktisi pijat Pengobatan Indonesia (AP3I),Asosiasi Reiki Seluruh Indonesia (ARSI), /latar-belakang,Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI),Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI),Ikatan Pengobat Tradisional Indonesia (IPATRI),Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI),Asosiasi Therapi Tenaga Dalam Indonesia (ATTEDA), Asosiasi Bekam Indonesia (ABI),Persatuan Ahli Kecantikan Tiara Kusuma,Ikatan Pengobat  Herbal Indonesia,
Atau pada beberapa kabupaten yang belum ada asosiasinya bisa memakai surat rekomendasi dari salah satu dokter setempat, atau bisa disusulkan, tergantung kebijakan dinas setempat.

4)    Fotokopi sertifikat / ijazah pelatihan atau kursus pengobatan tradisional yang dimiliki.

5)    Surat pengantar dari Puskesmas setempat.

6)    Pas foto ukuran 3×4  cm sebanyak 1 lembar dan 6×4 cm sebanyak 2 lembar.

7)    Rekomendasi Kejaksaan Kabupaten/Kota bagi pengobat tradisional klasifikasi supranatural dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota bagi pengobat tradisional klasifikasi pendekatan agama. Keterangan: di beberapa daerah mempunyai kebijakan yang berbeda-beda;
    Ada yang meniadakan syarat ini. Cukup rekomendasi dari dokter atau puskesmas setempat, atau cukup dari asosiasi. Atau tidak sama sekali.
 
8)    Semua surat dan syarat-syarat tersebut diserahkan ke Dinas Kesehatan Kota atau kabupaten tempat tinggal, ke bagian Pengobatan tradisional atau ke bagian Pelayanan kesehatan yang ada di dinas kesehatan.

9)    Biasanya akan ada survey dari puskesmas atau dinas kesehatan, sebelum STPT dan SIPT di terbitkan..

TIPS MENGURUS IZIN
1 Niatkan bismillah dan ikhlas lillahi ta’ala.
Saran saya 2 Sebaiknya diurus sendiri, jangan titip atau lewat jasa atau calo.
3 Langkah pertama silahkan datang sendiri ke dinas kesehatan kota atau kabupaten, menuju ke bagian pengobatan tradisional (batra) atau bagian pelayanan kesehatan (yankes).
4 Tanyakan secara lengkap bagaimana cara mengurus izin pengobatan tradisional,
Untuk bekam jangan disampaikn dulu tentang bekam, Sampaikan saja pengobatan dengan herbal atau pijat. Karena ada beberapa petugas yang belum mengenal bekam. Sehingga akan mempersulit. Setelah itu kalau memungkinkan bisa ditanyakan tentang cara mengurus praktek bekam dan karena banyak  staf–pegawai yang belum mengenal bekam, maka biasanya bekam dianggap sebagai bagian dari pengobatan tradisional (batrra) ketrampilan atau Battra Pendekatan Agama. Lihat tulisan saya di bagian bawah tentang klasifikasi dan jenis pengobat tradisional.
    Biasanya kesulitan timbul kalau kita mengajukan izin untuk praktek bekam,  karena banyak petugas yang belum mengenal bekam, maka biasanya akan diminta meminta rekomendasi ke asosiasi bekam, Padahal tidak semua daerah ada asosiasi. Kalau tidak ada asosiasi, sampaikn saja bahwa di daerah tersebut belum ada asosisasi, bisakah diganti dengan lain? Misalnya dari asosiasi ASPETRI, atau dari dokter setempat, atau cukup dari puskesmas, atau dari kementerian agama atau kejaksaan
5 Biasanya biayanya murah tetapi tegantung aturan dari dinas kesehatan masing-masing daerah, Maka tanyakan saja ke kantor dinas kesehatan di kota anda.

    Semoga sukses. Allah bersama anda.

KLASIFIKASI DAN JENIS PENGOBAT TRADISIONAL (BATTRA)

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia

Nomor: 1076/Menkes/SK/VII/2003,

Karena di Indonesia banyak sekali jenis pengobatan non medis (pengobatan tradisional atau Battra), maka pengobatan tersebut dikelompokkan sebagai berikut:

A. Battra Ketrampilan adalah seseorang yang melakukan pengobatan

dan/atau perawatan tradisional berdasarkan ketrampilan fisik dengan

menggunakan anggota gerak dan/atau alat bantu lain, antara lain :

1)    Battra Pijat Urut adalah seseorang yang melakukan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan dengan cara mengurut/memijat bagian atau seluruh tubuh. Tujuannya untuk penyegaran relaksasi otot hilangkan capai, juga untuk mengatasi gangguan kesehatan atau menyembuhkan suatu keluhan atau penyakit. Pemijatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan jari tangan, telapak tangan, siku, lutut, tumit atau dibantu alat tertentu antara lain pijat yang dilakukan oleh dukun/tukang pijat, pijat tunanetra, dsb.

2)    Battra Patah Tulang adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan patah tulang dengan cara tradisional.Disebut Dukun Potong (Madura), Sangkal Putung (Jawa), Sandro Pauru (Sulawesi Selatan).

3)    Battra Sunat adalah seseorang yang memberikan pelayanan sunat (sirkumsisi) secara tradisional. Battra sunat menggunakan istilah berbeda seperti Bong Supit (Yogya), Bengkong (Jawa Barat). Asal ketrampilan umumnya diperoleh secara turun temurun.

4)    Battra Dukun Bayi adalah seseorang yang memberikan pertolongan persalinan ibu sekaligus memberikan perawatan kepada bayi dan ibu sesudah melahirkan selama 40 hari. Jawa Barat disebut Paraji, dukun Rembi( Madura ), Balian Manak (Bali), Sandro Pammana (Sulawesi Selatan), Sandro Bersalin (Sulawesi Tengah), Suhu Batui di Aceh.

5)    Battra Pijat Refleksi adalah seseorang yang melakukan pelayanan pengobatan dengan cara pijat dengan jari tangan atau alat bantu lainnya pada zona-zona refleksi terutama pada telapak kaki dan/atau tangan.

6)    Akupresuris adalah seseorang yang melakukan pelayanan pengobatan dengan pemijatan pada titik-titik akupunktur dengan menggunakan ujung jari dan/atau alat bantu lainnya kecuali jarum.

7)    Akupunkturis adalah seseorang yang melakukan pelayanan pengobatan dengan perangsangan pada titik-titik akupunktur dengan cara menusukkan jarum dan sarana lain seperti elektro akupunktur.

8)    Chiropractor adalah seseorang yang melakukan pengobatan kiropraksi (Chiropractie) dengan cara teknik khusus untuk gangguan otot dan persendian.

9)     Battra lainnya yang metodenya sejenis.

B. Battra Ramuan adalah seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau

perawatan tradisional dengan menggunakan obat / ramuan tradisional yang

berasal dari tanaman ( flora ), fauna, bahan mineral, air, dan bahan alam

lain, antara lain :

1)    Battra Ramuan Indonesia ( Jamu ) adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan dengan menggunakan ramuan obat dari tumbuh-tumbuhan, hewan, mineral dll baik diramu sendiri, maupun obat jadi tradisional Indonesia.

2)    Battra Gurah adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan cara memberikan ramuan tetesan hidung, yang berasal dari larutan kulit pohon sengguguh dengan tujuan mengobati gangguan saluran pernafasan atas seperti pilek, sinusitis,dll.

3)    Shinshe adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan dengan menggunakan ramuan obat-obatan tradisional Cina. Falsafah yang mendasari cara pengobatan ini adalah ajaran ”Tao (Taoisme)” di mana dasar pemikirannya adalah adanya keseimbangan antara unsur Yin dan unsur Yang.

4)    Tabib adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan ramuan obat tradisional yang berasal dari bahan alamiah yang biasanya dilakukan oleh orang-orang India atau Pakistan.

5)    Homoeopath adalah seseorang yang memiliki cara pengobatan dengan menggunakan obat/ramuan dengan dosis minimal ( kecil ) tetapi mempunyai potensi penyembuhan tinggi, dengan menggunakan pendekatan holistik berdasarkan keseimbangan antara fisik, mental, jiwa dan emosi penderita.

6)    Aromatherapist adalah seseorang yang memberikan perawatan dengan menggunakan rangsangan aroma yang dihasilkan oleh sari minyak murni ( essential oils ) yang didapat dari sari tumbuh-tumbuhan ( ekstraksi dari bunga, buah, daun, biji, kulit, batang/ranting akar, getah) untuk menyeimbangkan fisik, pikiran dan perasaan.

7)  Battra lainnya yang metodenya sejenis.

C. Battra Pendekatan Agama adalah seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional dengan menggunakan pendekatan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu atau Budha.

D. Battra Supranatural adalah seseorang yang melakukan pengobatan

dan/atau perawatan tradisional dengan menggunakan tenaga dalam,

meditasi,olah pernapasan, indera keenam ( pewaskita) , kebatinan antara

lain :

1)    Tenaga Dalam (Prana) adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan menggunakan kekuatan tenaga dalam (bio energi, inner power ) antara lain Satria Nusantara, Merpati Putih, Sinlamba, Padma Bakti, Kalimasada, Anugrah Agung, Yoga, Sinar Putih, Sinar Pedrak, Bakti Nusantara, Wahyu Sejati dan sebagainya.

2)    Battra Paranormal adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan menggunakan kemampuan indera ke enam (pewaskita).

3)  Reiky Master (Tibet, Jepang) adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan menyalurkan, memberikan energi (tenaga dalam) baik langsung maupun tidak langsung (jarak jauh) kepada penderita dengan konsep dari Jepang.

4)    Qigong (Cina) adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan cara menyalurkan energi tenaga dalam yang berdasarkan konsep pengobatan tradisional Cina.

5)    Battra kebatinan adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan menggunakan kebatinan untuk menyembuhkan penyakit.

6)  Battra lainnya yang metodenya sejenis.
Demikian yang bisa saya sampaikan kurang dan lebihnya saya minta maaf semoga informasi ini berguna serta bermanfaat bagi kita semua wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Http://aguspijad.blogspot.com

Postingan populer dari blog ini

Pitungan jawa bab jejodohan edisi kejawen

Tuju macam tapa raga serta penjelasanya