Ayo bagi perempuan muslim jangan melepas jilbabmu

HUKUM MEMAKAI JILBAB

Mengenakan jilbab dan menutup aurat adalah wajib bagi setiap wanita muslim dan hal ini telah disebutkan dalam dalil-dalil mengenai perintah hijab . Jilbab seorang wanita hendaknya menutupi aurat, yang dimaksud adalah seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini mengenai hukum memakai jilbab :
Kewajiban menutup aurat selain wajah dan telapak tangan
Dalam memakai jilbab seorang wanita harus menutupi seluruh auratnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut

” Aisyah R.ah berkata: asma’ binti Abi Bakar menemui Rasul SAW dengan pakaian tipis, seketika itu Rasul SAW berpaling seraya berkata: Hai Asma’, sesungguhnya jika perempuan telah haid, tidak lagi wajar terlihat darinya kecuali ini dan ini ( ia menunjuk wajah dan kedua tangannya)

Kewajiban menjaga aurat dari lawan jenis yang bukan mahram
Demikian juga mengenai aurat wanita yang harus ditutupi dengan hijab dari pandangan orang lain yang bukan mahram disebutkan dalam Alqur’an surat An Nur ayat 31 berikut

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُو

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS An Nur ayat 31)

JILBAB SESUAI SYARIAH

Dengan mengetahui segala hal yang menyangkut perkara jilbab diatas maka sudah sepantasnya seorang wanita menutupi auratnya dan mengenakan jilbab yang sesuai dengan syariah atau yang biasa dikenal dengan jilbab syar’i. Memakai jilbab bisa menjauhkan wanita dari keburukan mengingat wanita dalam islam sangatlah dihargai peran dan kedudukannya.
Berikut ini dijelaskan ketentuan jilbab syar’I yang mesti dikenakan oleh seorang wanita muslimah

Bahan jilbab tidak boleh tipis dan menerawang
Jilbab yang dikenakan untuk menutupi tubuh wanita tidak boleh tipis dan menerawang sehingga akan Nampak bagian dalam pakaian yang dikenakan.

Longgar dan tidak ketat
Syarat yang berikutnya adalah jilbab tidak boleh ketat dan menampakkan lekuk tubuh. Jilbab yang syar’I haruslah longgar dan panjang sehingga dapat menutup aurat dengan sempurna.

Bercadar
Meskipun masih menjadi perdebatan terutama tentang hukum wanita bercadar, budaya mengenakan cadar tetap dapat dilaksanakan terutama bagi wanita muslim yang ingin menutup auratnya dengan sempurna.
Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa memakai jilbab wajib hukumnya bagi wanita muslimah dan menjadi salah satu bukti dan taqwa seorang wanita kepada Allah SWT.

Postingan populer dari blog ini

Cara prosedur pengurusan stpt surat terdaftar pengobatan tradisional

Pitungan jawa bab jejodohan edisi kejawen

Ciri ciri laki laki mencintai dengan tulus