Wanita salekhah

Mulianya Seorang Wanita Sholehah.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:. “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, iaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya.. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia.”. (Muttafaq Alaihi dan Imam Yang Lima). Dan dalam sabdanya yang lain;. “Dunia adalah kesenangan sementara, dan sebaik-baiknya kesenangan dunia adalah wanita (isteri) yang solehah.”. . (HR Muslim dab An-Nasa’i).. Banyak sekali ayat-ayat Allah dan hadits Rasulullah yang mengajarkan kaum wanita menyangkut masalah. Mulianya Seorang Wanita Sholehah. ini, agar mereka dapat menjadi wanita pilihan Allah, dan sebaik-baiknya perhiasan dunia.. Tentunya, dengan tulisan yang ringkas ini tidaklah mungkin kita hadirkan kajian ayat dan hadits yang sangat banyak sekali jumlahnya, tetapi dengan sangat mudah. kaum wanita dapat bercermin melalui ciri-ciri akhlak mereka.. Beberapa ciri yang umum dari akhlak wanita pilihan Allah adalah :. Sebelum menikah :. Wanita solehah tidak akan memperlihatkan auratnya pada kaum lelaki yang dilarang oleh syariat , dirinya tidak akan pula membiarkan bahagian tubuhnya disentuh,. walau hanya berjabat tangan oleh lelaki yang bukan muhrimnya dan yang tidak memiliki kepentingan.. Dalam proses perkenalan atau ta’aruf ia tidak akan membiarkan dirinya berdua-duaan dengan kaum lelaki.. Wanita solehah akan selalu menjaga dirinya, ia tidak akan membuka satu hubungan khusus, kecuali jika ia mengetahui bahwa lelaki tersebut hendak meminang. dirinya.. Aqidah islam, kefahaman dan akhlaq calon suami, merupakan modal dasar dari kriterianya.. Menjawab salam, tidak berbicara kecuali hal yang mengarah pada kebaikan.. Tidak menjatuhkan kehormatan dan martabatnya dengan memberikan peluang kepada kaum lelaki untuk mempermainkan dirinya.. Tidak meminta harta mahupun barang apapun selain kesungguhan calon suami untuk mempercepat proses akad nikah.. Pada saat menikah dan setelahnya, ciri wanita sholehah tercermin dari akhlaq mereka :. Menerima mahar sesuai dengan kesanggupan calon suaminya, sebagaimana sabda Rasulullah,. “Wanita yang paling banyak berkahnya adalah mereka yang paling mudah maharnya”.. (HR Ahmad dan Baihaqi).. Senantiasa taat dan melayani suami mereka selama perintah mereka tidak bertentangan dengan perintah agama.. Mendahulukan kepentingan suami dari pada kepentingan dirinya.. Dapat menjadi pendengar yang baik, lemah lembut dalam berbicara, menghibur, mendorong hati suami ketika dalam kesulitan dan kesedihan, memberikan ketenangan. dalam rumah tangga, dan senantiasa memperhatikan penampilan, kebersihan, kecantikan dan menjaga kesihatan dirinya, dan istiqomah dalam beribadah.. Ketika suami tidak dirumah, dirinya tidak akan pernah memperbolehkan lelaki yang tidak dikenal atau lelaki yang tidak disukai oleh suami masuk ke dalam. rumahnya.. Menjaga harta suami adalah bagian dari tugas isteri yang solehah, mengatur harta rumah tangga dengan tidak berlebihan dan tidak juga kikir adalah hal yang. dianjurkan dalam agama.. Menyelesaikan pekerjaan rumah tangga, menyediakan makanan yang sesuai dengan selera suami, memperhatikan seluruh keperluan suami adalah bentuk pengabdian yang. selalu bernilai pahala.. Sebesar apapun, ia sentiasa bersyukur atas apa yang diberikan oleh suaminya, tidak banyak mengeluh, sabar dalam menerima keterbatasan suami, tidak meminta. sesuatu yang lebih dari kemampuan suaminya, menghormati orang tua suami, memperlakukan mereka dengan sikap terbaik, pemaaf dan pengertian, adalah sifat yang. senantiasa ditunjukkannya.. Jika ia bekerja, maka ia akan menjaga dirinya dalam pergaulan, menjauhkan diri dari perbuatan yang sia-sia, yang dapat mengantarkan dirinya dalam kemaksiatan.. Memberikan sedekah kepada keluarga dari hasil pekerjaannya.. Wanita solehah adalah ikutan dari anak-anaknya, mereka akan memberikan teladan yang terbaik bagi anak-anaknya, sabar dalam mendidik anak, tidak mengeluarkan. perkataan yang tidak patut untuk di contohi oleh anak-anak.. Setidaknya, inilah ciri-ciri akhlaq wanita solehah..tentunya, kesolehan itu tidak datang sendirinya, ia memerlukan proses.. Dan wanita solehah tentunya akan memilih lelaki pilihan Allah, yang bersama-sama mengantarkan dirinya melalui proses tersebut.. agar mencapai keberkahan dalam. kehidupan dunia dan akhirat.. Wallahu A’lam..Indahnya Pernikahan dalam Islam.Ingin tahu bagaimana. Indahnya Pernikahan dalam Islam?. Rasulullah SAW pernah menyebutkan dalam sebuah hadits bahwa pernikahan adalah menyempurnakan setengah agama seorang Muslim.. “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya.. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR.. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman). Ungkapan ini menegaskan bahwa pernikahan memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam.. Menikah. merupakan babak baru dari seorang individu Muslim dalam membentuk sebuah keluarga dimana ia akan menegakkan syariat agama ini bukan hanya untuk dirinya sendiri,. namun juga terhadap pasangan hidupnya, anak-anaknya, dan seterusnya.. Nilai kemuliaan atau kesakralan pernikahan dalam Islam juga tercermin dari “prosesi” pendahuluan yang juga beradab.. Islam hanya mengenal proses ta’aruf.. Bukan praktek iseng atau coba-coba layaknya pacaran.. Namun diawali dengan niat yang tulus untuk berumah tangga sebagai bentuk ibadah kepada Allah Subhanahuwata’ala diiringi dengan kesiapan untuk menerima segala. kelebihan dan kekurangan dari pasangan hidupnya.. Islam juga mengatur proses walimah atau resepsi pernikahan yang lebih menggambarkan nuansa kesederhanaan dengan diliputi tuntunan syariat.. Bukan mengukuhkan adat, tidak pula kental dengan tradisi Barat.. Walimah/pernikahan dalam Islam, bukanlah hajatan yang sarat gengsi sehingga menuntut sohibul hajat untuk menyelenggarakan walimah di luar kemampuannya.. Lebih-lebih jika semua itu dibumbui dengan acara-acara yang tidak memiliki makna secara Islam, seperti (dalam adat jawa) siraman, ngerik, nginjak telor, dan. sebagainya.. Atau yang sok kebarat-baratan (baca: latah) dengan. standing party. (pesta berdiri), tukar cincin, lempar bunga, dansa, atau yang sekadar menyuguhkan “hiburan” berupa musik (organ tunggal).. Sebaliknya, ada pula kelompok sempalan Islam yang justru mengajarkan untuk hidup membujang, sebagaimana ini telah dilakoni para pastor, bruder, biksu, rahib dan. sejenisnya.. Tak kalah, “kacau balau” juga adalah apa yang menjadi amalan ibadahnya orang-orang Syi’ah Rofidhoh, yakni nikah mut’ah.. Model pernikahan yang umum disebut dengan kawin kontrak ini praktiknya justru menjadi pintu perzinaan yang dikemas secara legal.. Tak heran jika ada orang-orang yang diulamakan atau ditokohkan tertangkap basah melakukan perzinaan, alasan nikah mut’ah kerap mengemuka.. Begitulah ketika. fit. h. roh. agama ini dilanggar, maka perzinaan semakin subur, perilaku seksual menyimpang kian meluas, dan kerusakan masyarakat pun menjadi bom waktu.. Maka sudah saatnya bagi kita untuk menghidupkan syariat Allah Subhanahuwata’ala, dengan mewujudkan pernikahan Islami ditengah masyarakat kita!. Pengertian Pernikahan dalam Islam. Nikah sebagai kata serapan dari bahasa Arab bila ditinjau dari sisi bahasa maknanya. menghimpun. atau. mengumpulkan. . Kata ini bisa dimutlakkan pada dua perkara yaitu akad dan jima’ (hubungan suami istri).. Adapun pengertian nikah secara syar’i adalah seorang pria mengadakan akad dengan seorang wanita dengan tujuan agar ia dapat. istimta’. (bernikmat-nikmat) dengan si wanita, dapat memperoleh keturunan, dan tujuan lain yang merupakan maslahat nikah.. Akad nikah merupakan. mitsaq. (perjanjian) di antara sepasang suami istri.. Allah Subhanahuwata’ala. berfirman:. “Dan mereka (para istri) telah mengambil dari kalian (para suami) perjanjian yang kuat.”. (QS. an-Nisa’ [4]: 21). Akad ini mengharuskan masing-masing dari suami dan istri memenuhi apa yang dikandung dalam perjanjian tersebut.. Allah Subhanahuwata’ala. berfirman:. “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) kalian…”. (QS. al-Ma’idah [5]: 1). Hukum Menikah/ Pernikahan dalam Islam. Hukum asal menikah adalah. sunnah. menurut pendapat Abu Hanifah. Rahimahulloh. , Imam Malik. Rahimahulloh. , Asy-Syafi’I. Rahimahulloh. , dan riwayat yang masyhur dari mazhab al-Imam Ahmad. Rahimahulloh. . Sebagaimana hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama, menyelisihi pendapat mazhab Zhahiriyyah yang mengatakan wajib.. Nikah ini merupakan sunnah para Rosul.. Allah Subhanahuwata’ala. berfirman:. ‘Utsman bin Mazh’un. , seorang dari sahabat Rasulullah Sholallohu’alaihi wa Sallam, berkata, “Seandainya Rasulullah Sholallohu’alaihi wa Sallam mengizinkan kami, niscaya kami akan. mengebiri diri kami (agar tidak memiliki syahwat terhadap wanita sehingga tidak ada kebutuhan untuk menikah). Akan tetapi beliau Sholallohu’alaihi wa Sallam. mengebiri diri kami (agar tidak memiliki syahwat terhadap wanita sehingga tidak ada kebutuhan untuk menikah). Akan tetapi beliau Sholallohu’alaihi wa Sallam. (HR.. Bukhori dan Muslim).     Bagi seseorang yang mengkhawatirkan dirinya akan jatuh dalam perbuatan zina bila tidak menikah, maka hukum nikah baginya beralih menjadi. wajib. karena syahwatnya yang kuat.. Ditambah lagi bila di negerinya bebas melakukan hubungan zina.. mafsadat. tersebut.. Karena meninggalkan zina hukumnya wajib, dan kewajiban tersebut tidak akan sempurna penunaiannya kecuali dengan nikah.. Hukumnya. mubah. bagi orang yang tidak bersyahwat namun ia memiliki kecukupan harta.. Adapun orang yang tidak bersyahwat dan ia fakir, nikah di. makruh. kan baginya.. Karena ia tidak punya kebutuhan untuk menikah dan ia akan menanggung beban yang berat.. Namun terkadang pada orang yang lemah syahwat atau tidak memiliki syahwat, karena usia tua atau karena impoten misalnya, diberlakukan hukum makruh tanpa. membedakan ia punya harta atau tidak.. Karena ia tidak dapat memberikan nafkah batin kepada istrinya, sehingga pada akhirnya dapat memudhorotkan si istri.. Dan. haram. hukumnya bila orang itu benar-benar tidak dapat menunaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga.. Karena, menikah disyariatkan semata-mata untuk memberikan maslahat.. Kalau ada tindakan aniaya seperti ini, akan hilanglah maslahat yang diharapkan, terlebih lagi jika dia berbuat dosa dan melakukan perkara-perkara yang. diharamkan.. Haram pula bagi seseorang yang sudah memiliki istri, kemudian ia ingin menikah lagi namun dikhawatirkan tidak dapat berlaku adil di antara istri-istrinya.. Allah Subhanahuwata’ala. berfirman:. “D.an jika ka.lian. khawatir. tidak akan dapat. b.erlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya),. m.aka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.. Yang. demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”. (QS. an-Nisa’ [4]: 3). Nah, semoga bermanfaat.
Agus pijat telpon:085646497678/082230962348.

Postingan populer dari blog ini

Cara prosedur pengurusan stpt surat terdaftar pengobatan tradisional

Pitungan jawa bab jejodohan edisi kejawen

Ciri ciri laki laki mencintai dengan tulus