Nikah/kawin paksa penjelasan islami

“KAWIN PAKSA, BOLEHKAH?”

     Pernikahan merupakan ikatan kedua mempelai yang sewajarnya dijalani atas dasar cinta  dan kasih sayang. Dalam fikih munakahat, betapa ia menjadi kajian serius dan utuh agar sejalan dengan misi utamanya yaitu membangun ikatan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah, yang pada akhirnya melahirkan generasi baik dan penyayang.

    Ketika Rasul ditanya tentang kriteria wanita, beliau menjawab “yaitu wanita yang memberi tatapan menyejukkan”. Redaksi ini menandakan bahwa jalinan perjodohan sewajarnya berlandaskan saling mencintai bukan saling memaksa sehingga benar-benar merekontruksi ikatan keluarga antar kedua mempelai.

Dari sini barangkali kita bertanya-tanya, lalu bagaimanakah status kawin paksa dalam Islam?

    Sebelum mengomentari pertanyaan diatas, perlu diketahui bahwa Islam senantiasa mengajarkan umatnya agar saling bermusyawarah, memberi nasehat dan memberi pilihan sebagaimana kita masuk Islam tanpa adanya paksaan. Karenanya, selaku umat Muhammad yang baik sepantasnya kita tunduk dan mengikuti perintahnya.

    Mengenai pertanyaan diatas memang benar, fikih memberi hak memilih kepada wali supaya menjodohkan anak gadisnya dengan calon pilihannya. Berbeda dengan yang sudah janda, hak prioritas mencari jodoh diberikan kepada dirinya bukan pada walinya. Yang demikian berdasarkan pesan Nabi saw.

الثيب أحق بنفسها ممن وليها والبكر يزوجها أبوه

“wanita janda lebih berhak memilih jodohnya sendiri dari pada walinya sementara anak gadis lebih berhak dijodohkan oleh ayahnya”.

    Dalam prakteknya, tidak sedikit para kalangan yang menelan mentah-mentah hadist diatas dan menganggapnya telah final seraya menyimpulkan, bahwa “seorang wali lebih berhak menikahkan anak gadisnya dengan siapa saja yang ia sukai, terlepas karena faktor hubungan bisnis, travel, dan lain sebagainya yang terpenting anaknya sudah ia jodohkan dan sudah lepas dari tanggungannya sebagai orang tua tanpa memperhatikan dampak lain sekiranya dapat mengganggu psikologi anaknya.

    Disebutkan dalam kitab “Fiqhul Manhaji”, bahwa hadist diatas semata-semata bukan mengindikasikan keberpihakan atau yang lebih utama adalah “memaksakan untuk menikah dengan pilihannya lalu mengabaikan pendapat anaknya”. Pemahaman yang benar adalah yang lebih utama dan bahkan yang sunnah ialah meminta pandangan dan meminta idzin kepada anaknya terlebih dahulu demi menjaga perasaan buah hatinya. Bukankah kalam bijak berkata “hati yang dipaksakan akan menjadi buta”? kira-kira demikian.

    Pengarang fiqhul Manhaji juga menambahkan, boleh jadi praktek nikah paksa ini diberlakukan asal memenuhi beberapa kriteria berikut :

Pertama : harus tidak ada gesekan/ pertikaian diatara kedua calon mempelai
Kedua : harus sekufuk dan
Ketiga : calon laki-laki harus mampu membayar mahar secara kontan.

    Pandangan ini diperkuat oleh beberapa hadist Nabi yang lain, diantaranya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَكَيْفَ إذْنُهَا ؟ قَالَ : أَنْ تَسْكُت } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Rasulullah saw. bersabda “tidaklah dinikahkan wanita janda sampai memilih sendiri, dan tidaklah dinikahkan anak gadis sampai meminta izin darinya, para sahabat bertanya, bagaimana cara mengetahui idzinnya, Rasul menjawab, manakala ia diam”.
dalam kondisi yang lain beliau menegaskan :

عن ابن عباس رضي الله عنه الأيم أحق بنفسها من وليها ، والبكر تستأذن فى نفسها, وإذنها صماتها (رواه مسلم)

“Seorang janda lebih berhak memilih (calonnya) sendiri dari pada walinya, dan untuk anak gadis (sewajarnya) meminta idzin kepadanya, cara (mengetahui) idzinnya ialah apabila dia diam”.

    Dari beberapa paparan diatas, jelas kiranya bahwa sebaiknya prosesi pernikahan harus dilandaskan atas rasa suka sama suka, saling mencintai dan saling mendapat restu antar kedua mempelai. Kalaupun harus melalui jalur paksa, maka sewajarnya mempertimbangkan banyak hal sebagaimana kriteria diatas. Apalagi konteksnya zaman milenial, dimana seorang anak tidak hanya hidup di dunia nyata melainkan juga hidup di dunia maya sehingga tidak sedikit yang menghayal ingin mencari tempat pelarian. Begitu pula dengan sikap anaknya, ia seharusnya juga meng-iyakan pilihan orang tuanya selama sesuai dengan kriteria calon suami yang sekufuk, baik dan ahli beragama. Kalaupun tidak menerima, sebaiknya juga harus menginformasikan dengan cara yang sopan sekiranya tidak sampai menyakiti hati orang tuanya. Lebih-lebih sampai egois pada satu pilihan saja sementara tak ada pilihan lain selain dirinya. (Cieehhh) 😃

    Oleh karena itu, dalam ikatan pernikahan kekompakan antara anak dan orang tua sangatlah diharapkan. Saling mengerti, tetap merendah diri, dan saling menerima.

بارك الله لكما وجمع بينكما في لخير
Kira-kira demikian, semoga bermanfaat. 
Waa Allahu A’lam.
________________________

Postingan populer dari blog ini

Cara prosedur pengurusan stpt surat terdaftar pengobatan tradisional

Pitungan jawa bab jejodohan edisi kejawen

Ciri ciri laki laki mencintai dengan tulus