Materi tentang penceraian dasar islam hadis dan Alquran

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh sahabat Muslim jumpa lagi dengan saya Agus Supriadi dalam kesempatan kali ini saya ingin memberikan materi tentang*DASAR HUKUM PEMBERIAN IWADH DALAM PERCERAIAN KHULU
DALAM HUKUM ISLAM*

Dasar Hukum Menurut Al Qur’an dan Hadist

Al Qur’an mengajarkan apabila dalam hidup perkawinan tidak ada kesesuaian
antara suami isteri setelah kedua belah pihak menyabarkan diri, tetapi akhirnya tidak
sanggup untuk melanjutkan hidup pernikahan, maka apabila yang menginginkan
bercerai adalah pihak isteri, perceraian dapat dilakukan dengan jalan talak tebus
(khulu’) yaitu isteri meminta kepada suaminya untuk mentalaknya dengan
memberikan kepada suami harta yang pernah diterimanya sebagai mahar.

Mahar atau maskawin adalah suatu pemberian wajib bagi suami kepada isteri
dalam kaitannya dengan pernikahan.

Islam tidak membatasi jumlah mahar. Islam
hanya memberikan prinspi pokok yaitu secara ma’ruf, artinya dalam batas-batas yang
wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan suami yang dapat diperkirakan
isteri.

Tidak ada dosa bagi isteri untuk mengeluarkan tebusan itu kepada suaminya
dan tidak ada dosa pula bagi suaminya atas tebusan yang diterimanya.

Bila seorang wanita tidak menyukai suaminya, mungkin karena akhlaknya
bentuk tubuh, agama, ketuaan, kelemahannya atau karena khawatir tidak bisa menjalankan perintah Allah berupa ketaatan kepada suami, maka ia boleh meminta
cerai kepada suaminya dengan memberi penggantian sebagai penebus dirinya.

Sebelumnya telah diuraikan bahwa Khulu’ merupakan salah satu bentuk dari
putusnya perkawinan, namun berbeda dengan bentuk lain dari putusnya perkawinan
itu, didalam khulu’ terdapat uang tebusan atau ganti rugi atau iwadh.
Khulu’ ialah penyerahan harta yang dilakukan oleh isteri untuk menebus dirinya
dari (ikatan) suaminya.

Selain dari kata khulu’ para ulama menggunakan beberapa kata yaitu fidyah,
shulh dan mubaraah. Meskipun dalam makna yang sama, namun dibedakan
dari segi jumlah ganti rugi atau iwadh yang digunakan.

Apabila ganti rugi
untuk putusnya hubungan perkawinan itu adalah seluruh mahar yang diberikan
pada waktu nikah disebut khulu’. Apabila ganti rugi adalah separuh dari mahar
maka disebut shulh dan apabila ganti rugi adalah lebih banyak dari mahar yang
diterima pada waktu nikah disebut fidyah. Sedangkan bila isteri bebas dari
ganti rugi disebut mubaarah.

Isteri diperbolehkan memberikan uang tebusan kepada suami untuk
menceraikannya dalam keadaan yang membahayakan dirinya. Tebusan itu sebaiknya
tidak melebihi mahar yang diterimanya dari suami. Suami tidak boleh meminta
tebusan lebih tinggi daripada mahar yang diberikannya kecuali jika permintaan cerai
itu diajukan oleh isteri yang membangkang.

Khulu’ boleh dilakukan karena manusia membutuhkannya akibat adanya
pertikaian dan persengketaan diantara suami isteri dan tidak ada lagi keharmonisan
diantara suami isteri tersebut Seorang wanita yang membenci suaminya karena keburukan akhlak, fisik,
ketaatannya terhadap agama, karena kesombongan atau karena hal yang lain.

Si isteri
merasa takut jika dia tidak melaksanakan hak Allah untuk mentaati suaminya, oleh
karena itu Islam menetapkan jalan untuknya dalam upaya mengimbangi hak talak
yang dimiliki oleh laki-laki untuk membuatnya terbebas dari ikatan perkawinan, dan
untuk menghilangkan keburukan darinya, maka diperbolehkan baginya untuk meng-
khulu’ dengan cara memberikan ganti rugi berupa tebusan untuk menebus dirinya dari
suaminya.

Secara harfiah khulu’ yang berarti “lepas” itu didefinisikan oleh para ulama
adalah perceraian dengan tebusan (dari pihak isteri kepada pihak suami) dengan
menggunakan lafaz talak atau khulu’.

Khulu’ sebagai salah satu jalan keluar dari kemelut rumah tangga yang diajukan
oleh pihak isteri didasarkan atas firman Allah SWT yang terdapat dalam Surah Al
Baqarah ayat 229 yang artinya:63
_“….Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat
menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang
bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.”_

Al Qur’an menjelaskan bahwa seorang isteri berhak menuntut cerai dari
suaminya (khulu’) jika ia khawatir kekejamannya.

Sebagaimana dalam Surah An Nisa ayat 128 yang artinya: _“Dan jika seorang wanita khawatir akan nuzyus (kekejaman) atau sikap acuh
tak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan
perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi
mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan bila kamu
menggauli isterimu dengan baik dan memelihara dirimu, maka sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”_

Kemudian pula apabila seorang isteri merasa khawatir apabila suaminya tidak
dapat menunaikan kewajibannya dalam masa perkawinan sebagaimana yang
ditetapkan oleh syari’ah, maka dia dapat melepaskan diri dari ikatan pernikahan itu
dengan mengembalikan sebahagian ataupun seluruh yang telah diterimanya kepada
suaminya.

Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadist yang artinya:
_“Seorang wanita menghadap Nabi Muhammad SAW dan berkata:” Aku benci
pada suamiku dan ingin berpisah darinya”. Nabi Muhammad SAW bertanya:
“sudikah engkau mengembalikan kebun yang telah ia berikan sebagai mahar
kepadamu?” Dia menjawab: “ya, bahkan lebih dari itu (kalau perlu).” Maka
nabi Muhammad SAW bersabda: “Adapun selebihnya tidak usah.”_

Tetapi tidak ada alasan apapun bagi seorang isteri untuk meminta cerai
kemudian ia meminta tebusan bagi suaminya.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
_“Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang
dibenarkan, maka diharamkan baginya bau surga.”_

Pengganti khulu’ adalah tebusan yang diberikan isteri kepada suaminya sebagai
penukar talak terhadapnya dan kebebasannya. Hukum pengganti ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan yang dialami oleh pasangan suami isteri dan khulu’ yang
ditimbulkannya.

Adapun kondisi tebusan tersebut tidak terlepas dari salah satu dari tiga kondisi
berikut antara lain:

1. Isteri yang tidak suka untuk tetap tinggal bersama suaminya, tanpa ada
tindakan menyakitkan dan kemudharatan dari suami terhadapnya. Dalam
kondisi demikian, suami boleh mengambil harta dari pihak isteri sebagai
pengganti dari talak dan kebebasan yang diberikan kepadanya. Dalam hal
ini, suami tidak berdosa bila yang diambilnya dari pihak isteri tidak
melebihi apa yang diberikannya kepada isteri. Mayoritas ulama
membolehkan apabila yang diambilnya itu tidak lebih banyak dari apa yang
diberikan kepadanya.

Sebagaimana dalam Al Quran Surah al Baqarah ayat 229 yang artinya:
_“ Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu
berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya
(suami isteri) tidak data menjalankan hukum-hukum Allah maka tidak ada
dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untik
menebus dirinya.”_

2. Ketidaksenangan dan keberpalingan pihak suami saja. Suami ingin
melepaskan diri dari isterinya agar bisa menikah lagi dengan perempuan
lain. Dalam situasi ini, suami tidak boleh mengambil apapun dari isterinya
sebagai tebusan talak terhadapnya baik banyak maupun sedikit, sebesar
apapun mahar yang telah diberikan kepadanya.

Sebagaimana dalam Al Qur’an Surah An-Nisa ayat 20 yang artinya:
_“ Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang
kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang
banyak maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan
tuduhan yang dusta dan (menanggung) dosa yang nyata?”_

Suami yang membenci isterinya lalu mempersulitnya dalam berinteraksi
agar isteri terdesak untuk cerai dan bebas darinya dengan memberikan
harta tebusan kepadanya maka dalam hal ini suami tidak halal mengambil
apapun dari isterinya secara agama.

Sebagaimana dalam Al Quran Surah Al-Baqarah ayat 231 yang artinya:
_“ Janganlah kamu rujuki mereka umtuk memberi kemudharatan, karena
dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian
maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya.”_

Selain juga firman Allah SWT dalam Al Qur’an An Nisa ayat 19 yang
artinya:
_“ Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil
sebahagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya."_

3. Kebencian itu terdapat pada kedua belah pihak dimana rasa kasih sayang di
antara suami isteri menjadi tidak sempurna, sementara keduanya pun takut
bertindak ceroboh dalam melaksanakan hak-hak suami isteri. Dalam situasi
seperti ini, isteri boleh melepaskan diri dari kehidupan rumah tangga
dengan memberikan harta kepada suami, sementara suami boleh mengambil
harta tersebut sebagai pengganti dari kebebasan yang diberikan kepadanya.

Dalam situasi ini, lebih diutamakan suami tidak mengambil harta lebih
banyak dari mahar yang diberikan kepadanya karena nusyuz tersebut berasal
dari keduanya.

Iwadh atau tebusan yang dibayarkan isteri kepada suami dalam khulu’ ini dapat
berupa apapun yang memenuhi syarat untuk menjadi mahar, tetapi biasanya berupa
sejumlah harta. Dalam hal sejumlah harta dapat berupa pengembalian mahar yang
pernah diterima oleh isteri dari suami, baik seluruhnya maupun sebahagian. Wujud
iwadh itu bergantung kepada persetujuan bersama antara suami dan isteri.

Tebusan khulu’ atau iwadh tidak diisyaratkan berupa uang yang dipergunakan
oleh banyak orang saja, melainkan juga dibolehkan berupa setiap harta yang bernilai
atau bermanfaat yang dapat ditukar dengan harta, seperti ditimbang, ditakar atau
berupa rumah.

Demikian pula dengan rumah untuk ditempati, garapan tanah dalam
waktu yang telah ditentukan dan tebusan dengan menyusui anak dari sang suami,
mengasuhnya, menafkahinya juga termasuk dalam iwadh.

Semoga bermanfaat, jumpa lagi di lain waktu dengan materi yang berbeda sekian dulu dari saya kurang dan lebihnya saya minta maaf Agus pijat contact person 0822 3096 2348 wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Alamat dusun Krajan RT 14 RW 04 desa jatiguwi/gang bolo kecamatan Sumberpucung kabupaten Malang Jawa timur

اللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات، والمسلمين والمسلمات، وألف بين قلوبهم، وأصلح ذات بينهم، وانصرهم على عدوك وعدوهم، وانصر مسلمى اويغور على عدوك وعدوهم.
اللهم أعز الاسلام والمسلمين، واخذل من خذل الاسلام والمسلمين، وأهلك أعداءك أعداء المسلمين، يا قوى يا متين يا رب العالمين.
وصلى الله على النبى محمد وعلى آله وصحبه وبارك وسلم

Postingan populer dari blog ini

Cara prosedur pengurusan stpt surat terdaftar pengobatan tradisional

Pitungan jawa bab jejodohan edisi kejawen

Ciri ciri laki laki mencintai dengan tulus