Tuntunan nikah bagian ketiga
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh bismillahirohmanirohim
🌸 *TA'ARUF* 🌼
🔶 *Taaruf secara bahasa artinya saling mengenal.*
❌❗Untuk mengenal calon pasangannya, seorang pemuda tidak perlu berkenalan langsung dengan seorang pemudi, mengobrol berdua, pergi berdua, dan lain-lain.
*Semua itu bukan tuntunan Islam.,,*
🔶 Dia bisa mencari informasi tentang calon istri salihah melalui ibunya, saudarinya, atau orang lain yang tepercaya.
🔶 Setelah mendapatkan calon dengan kriteria yang diinginkan, dia bisa mencari informasi lebih detail tentangnya melalui walinya atau orang lain yang mengenal baik wanita tersebut. Hal itu bisa dilakukan sendiri atau melalui perantara.
🔶 Segala hal tentang si wanita yang ingin diketahuinya bisa ditanyakan, seperti daerah asal, kondisi fisik, pengalaman belajar, kegemaran, prestasi, dan lain-lain.
❌❗Perlu diingat, hendaknya orang yang ditanya adalah orang yang jujur dan amanah sehingga tidak memberi informasi yang dibuat-buat, dan tidak menyebarkan rahasia sesuatu yang mestinya dirahasiakan.
🔶 Sebelum taaruf hendaklah seseorang melakukan shalat istikharah terlebih dahulu sebagaimana dijelaskan di atas. Apa pun yang diputuskan oleh Allah setelah istikharah tersebut, itulah yang terbaik baginya.
🌼 *NAZHOR* 🌼
💠 Setelah seseorang merasa mantap dengan calon pasangannya, Islam menganjurkan melakukan nazhor.
*Nazhor artinya melihat wanita yang hendak dilamar dan mengamatinya dengan saksama.*
💠 Dalam hal ini, memandang wanita bukan mahram yang hukum asalnya dilarang, menjadi halal. Nabi bersabda kepada seorang pria yang hendak menikahi seorang wanita,
أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَاذْهَبْ فَانْظُرْهَا
_“Sudahkah engkau melihatnya?”_
Dia menjawab,
_“Belum.”_ Beliau bersabda,
_“Pergilah dan lihatlah dia!”_
(HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
❌❗Sebaiknya, nazhor dilakukan sebelum lamaran agar pihak pria bisa mundur—ketika merasa tidak cocok—tanpa menyakitinya. Namun, nazhor bisa juga dilakukan saat melamar atau setelahnya.
*Persyaratan Nazhor*
_Nazhor yang syar’i memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut._
💠 Nazhor dilakukan dengan ditemani oleh mahram si wanita, tidak berkhalwat _(menyendiri berduaan dengan wanita yang bukan mahram)._
❌❗Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal tersebut sebagaimana dalam sabda beliau,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
_“Tidak boleh seorang pria berduaan dengan seorang wanita, dan tidak boleh seorang wanita bepergian (safar) melainkan dengan mahramnya.”_ (HR Al-Bukhari dan Muslim)
*Nazhor dilakukan tanpa syahwat.*
❌❗Jika dengan syahwat, hukumnya haram. Sebab, tujuan nazhor adalah untuk mengetahui keadaan si wanita, bukan untuk bersenang-senang.
💠 Nazhor dilakukan jika si lelaki memiliki persangkaan kuat bahwa lamarannya akan diterima.Hendaknya si lelaki hanya melihat bagian tubuh wanita yang biasa tampak,
"Jika sekedar coba-coba, nazhor tidak diperbolehkan.*
❌❗Hendaknya si wanita tidak dinazhor dalam keadaan berdandan, berminyak wangi, bercelak, atau jenis berhias yang lain, karena hal itu akan menimbulkan kejelekan.
💠 Hal-hal di atas semestinya dilakukan oleh seorang wanita di depan suaminya. Selain itu, hal-hal tersebut akan menjadi mafsadah baginya. Sebab, jika setelah menikah ternyata suami tidak mendapati kecantikan yang pernah dipertontonkannya, suami bisa kecewa dan tidak menyukainya. Akhirnya, penyesalan dan penderitaanlah yang akan dituainya.
💠 Nazhor boleh dilakukan lebih dari sekali jika si pria belum mantap dengan nazhor pertama. Namun, perlu tetap diingat, tujuannya bukan untuk bersenang-senang dan memuaskan hawa nafsu.
💠 Selain itu, nazhor boleh dilakukan tanpa sepengetahuan si wanita, apabila hal ini aman dari dampak yang jelek. Jika dia ingin mengetahui hal-hal yang lebih detail tentang si wanita, dia bisa mengutus ibu atau saudarinya untuk meneliti keadaannya, seperti bau mulut, bau badan, keindahan rambut, dan lain-lain.
💠 Sebaliknya, si wanita bisa meminta bantuan ayah atau mahramnya yang lain untuk mendapatkan informasi yang ingin diketahuinya tentang pria yang menazhornya.
Demikianlah sekelumit pembahasan taaruf dan nazhor dalam proses pernikahan syar’i.
🌼 Semoga Allah, Al-Hadi (Yang Maha Memberi Petunjuk) memberikan taufik kepada kita semua untuk mengamalkan syariat-Nya dan mengampuni dosa-dosa kita yang melanggar syariat-Nya yang agung ini. Sesungguhnya, Dia Dzat Yang Maha Pengampun.
*Wallahu a’lam bish-shawab
Agus pijat Contact person 0822 3096 2348 alamat dusun Krajan RT 14 RW 04 desa jatiguwi kecamatan Sumberpucung kabupaten Malang lokasi Google maps ketik Agus pijat jatiguwi
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.*
✍